Minggu, 31 Mei 2015

Takziyah dan Ziarah Kubur

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kematian merupakan sesuatu yang pasti terjadi pada setiap makhluk hidup. Hanya Allah SWT Lay yang kekal abadi. Saat seorang meninggal dunia maka apabila dia seorang muslim wajib untuk di umat dalam artisan wajib di mandikan, sholati, khafani, dan di kuburkan.
Saat seorang meninggal biasanya sanak saudara, kerabat dan tetangga datang untuk berta’ziyah mendoakan si mayat dan keluarga yang di tinggalkan. Di Indonesia juga ada tradisi yang namanya ziarah kubur yang dilakukan setiap menjelang bulan Ramadhan atau menjelang hari raya idul fitri. Masyarakat berbondong-bondong ke makam leluhur mereka untuk mendoakannya. Ada juga di Indonesia yang sudah menjadi tradisi orang islam khususnya di tanah Jawa yang dinamakan “Tour religi” yaitu suatu acara ziarah kubur ke makam-makam wali dan orang-orang soleh yang dipercaya sebagi seorang yang telah berjuang menegakkan agama Allah.
Di dalam islam sendiri ta’ziyah merupakan sesuatu yang di perintahkan oleh nabi tetapi untuk ziarah kubur umat islam pada masa ini mengalami perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa itu merupakan perintah nabi dan ada yang mengatakan bahwa ziarah merupakan perbuatan bid’ah. Oleh karenanya penulis ingin membuat makalah dalam rangka mengkaji tentang permasalahan tersebut sekaligus untuk menambah wawasan mengenai ta’ziyah dan ziarah kubur.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa dalil-dalil tentang ta’ziyah dan ziarah kubur?
2.      Apakah ada aturan atau tata cara dalam berta’ziyah dan berziarah kubur?
3.      Apa hikmah yang didapatkan dari ta’ziyah dan ziarah kubur?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui tentang dalil-dalil ta’ziyah dan ziarah kubur.
2.      Untuk mengetahui hikmah-hikmah ta’ziyah dan ziarah kubur.
3.      Untuk mengetahui adab dalam berta’ziyah dan ziarah kubur.
4.      Untuk memperluas pengetahuan seputar ta’ziyah dan zirah kubur.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
Ta’ziyah asal artinya adalah menghibur. Kemudian menurut istilah, adalah mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia dengan niat dan maksud agar keluarga yang tengah mendapat musibah kematian keluarganya bersabar dan menerima cobaan hidup, diberi keteguhan hati dan mendoakan orang yang meninggal dunia supaya diampuni segala dosa-dosanya selama hidup.
Sabda nabi SAW:
عن ابئ هر ير ة ر ضئ الله قال :قال رسول الله صلي الله عليه وسلم :من شهد الجنازة حتئ يصلي عليها فله قيراط ، فمن شهد حتي تد فن فله قيرطان ، قيل :و ما قيرطان؟ قيل مثل الجبلين العظيمين (متفق عليه) ولمسلم :حتي توضع في اللحد.
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata, “Rsullulah SAW telah bersapda, ‘siapa yang menghadiri jenazah sehingga dia disholatkan jenazah itu, maka pahala baginya satu qirath, dan barang siapa yang menghadiri jenazah sehingga jenazah tersebut di makamkan, maka pahala dua qirath, ditanyakan: apakah dua qirath itu? Jawab Nabi SAW (yaitu) seperti dua gunung yang besar.” (H.R Al-Bukhari-Muslim) dan dalam riwayat Muslim dikatakan mengantarkan jenazah itu sampai dibaringkan di liang Lahat.

Ziarah kubur adalah mengunjungi dan mendatangi makam (kuburan) kaum muslimin dan atau Muslimah. Tujuan ziarah kubur ialah agar orang-orang yang berziarah itu ingat akan mati, mengingat akhirat, sehingga tidak hanya memburu kebahagiaan duniawi saja selama hidupnya di dunia yang fana ini, tetapi juga memikirkan akhirat.

B.     Hukum Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
a.       Ta’ziyah
Ta’ziyah hukumnya sunah dan merupakan pelaksanaan kewajiban seorang muslim. Waktu sunah ta’ziyah adalah tiga hari sesudah jenazah disemayamkan. Kesunahan ini berlaku bagi pria maupun wanita. Rasulillah SAW bersabda yang artinya “Dari abu Hurai r.a Rasulalloh SAW bersapda, ‘hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain ada lima: menjawab salam, menjenguk orang yang sakit, mengatarkan jenazah, mengabulkan undangan (yang baik), dan mendoakannya ketik bersin.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

b.      Hukum Ziarah Kubur
Pada masa awal Islam, Rasulallah SAW memang melarang umat islam untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat islam. Rasulallah SAW khawatir kalau ziarah kubur diperbolehkan, umat islam akan percaya dan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat islam kuat, dan tidak ada kekhawatiran untuk berbuat syirik, Rasulallah SAW membolehkan para sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu orang yang hidup mengingat saat kematiannya. Rasulallah SAW bersabda yang artinya “Dari Buraidah r.a, Rasulallah SAWbersapda, ‘sungguh dahulu aku telah melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang Rasulallah SAW telah diizinkan untuk berziarah ke kuburan ibundanya, maka ziarahlah kamu, arena sesungguhnya ziarah kubur itu akan mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Ziarah kubur bagi wanita dilarang, karena pada umumnya wanita tidak tabah (tahan) terhadap hal-hal yang menyedihkan, mudah menangis, mengeluh, merintih, dan sebagainya. Rasulallah SAW bersapda yang artinya “Dari Abi Hurairuh r.a sesungguhnya Rasulallah SAW telah melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzy)

C.     Adab Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
a.       Adab Ta’ziyah
Ta’ziyah atau melawat inti maksudnya adalah menghibur, mengurangi atau menghilangkan rasa sedih dan duka yang sedang dialami keluarga orang yang ditinggal mati oleh salah satu seseorang anggota keluarganya. Oleh karenanya, islam mengajarkan kepada umatnya agar berta’ziyah dengan adab dan tata krama sebagi berikut:
1.      Menghibur mereka, supaya tidak berlarut-larut dalam duka cinta dan hendaknya bersabar.
2.      Memberikan bantuan kepada keluarganya yang sedang terkena musibah, supaya beban kesedihannya berkurang.
3.      Turut shalat jenazah dan mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dari Allah dari segala dosa dan kesalahan.
4.      Turut mengantarkan jenazah ke kuburan menyaksikan pemakamannya.

b.      Adab Ziarah Kubur
Ada beberapa macam adab dan kesopanan serta krama dalam berziarah kubur, antara lain:
1.      Tatkala masuk ke pintu/jalur masuk ke kubur, memberi salam kepada ahli kubur dan membaca doa atau mendoakan akan ahli kubur.
2.      Jangan duduk di atas kuburan
3.      Berdoa memohon ampunan bagi ahli kubur, sebagaimana Nabi SAW pernah berziarah ke kuburan Baqi’

D.    Hikmah Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
a.       Hikmah Ta’ziyah
1.      Dengan berta’ziyah akan tercipta hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziyah dengan keluarga yang terkena musibah kematian.
2.      Keluarga yang terkena musibah dapat terhibur dengan adanya ta’ziyah sehingga yang demikian ini dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan.
3.      Orang yang berta’ziyah dapat ikut mendoakan kepada jenazah agar dosa-dosanya diampuni dan amal-amal kebaikannya dapat diterima oleh Allah SWT.
4.      Orang yang berta’ziyah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

b.      Hikmah Ziarah Kubur
1.      Oran yang ziarah kubur akan mengingat mati dan kehidupan akhirat sehingga dapat menimbulkan dorongan bagi seseorang untuk lebih meningkatkan amal kebajikannya.
2.      Orang yang ziarah kubur akan menyadari bahwa setiap orang pasti akan amatiran datangnya kematian tidak dapat diduga-duga sebelumnya. Dengan demikian ia akan bertambah imannya kepada Allah SWT yang telah menciptakan segala sesuatu, termasuk yang mematikan seluruh malu.
3.      Orang yang ziarah kubur akan mendapat pahala dari Allah SWT, karena ziarah kubur termasuk amalan sunah.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ta’ziyah adalah mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah mendoakan kepada orang yang meninggal supaya diampuni dosa-dosanya selam hidupnya. Adab ta’ziyah yaitu memakai pakan yang sopan dan rapi, berusaha menghibur keluarga yang terkena musibah, memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah . sedangkan ziarah kubur adalah mengunjungi makam orang-orang islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT.

B.     Saran
Bagi pembaca budiman, hendaknya kita sebagai umat islam harus berta’ziayh kepada keluarga yang ditinggal. Aren dengan berta’ziyah dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggal.



DAFTAR PUSTAKA
Qodim, Husnul, Pelajaran Fiqih Ibadah Untuk Diniyah Wustha, (Jakarta: LeKDIS, 2007)
Abdusshomad, Muhyiddin, Fiqih Tradisional (Surabaya: Khalista, 2010)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar