BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kematian merupakan sesuatu yang
pasti terjadi pada setiap makhluk hidup. Hanya Allah SWT Lay yang kekal abadi.
Saat seorang meninggal dunia maka apabila dia seorang muslim wajib untuk di umat
dalam artisan wajib di mandikan, sholati, khafani, dan di kuburkan.
Saat seorang meninggal biasanya
sanak saudara, kerabat dan tetangga datang untuk berta’ziyah mendoakan si mayat
dan keluarga yang di tinggalkan. Di Indonesia juga ada tradisi yang namanya
ziarah kubur yang dilakukan setiap menjelang bulan Ramadhan atau menjelang hari
raya idul fitri. Masyarakat berbondong-bondong ke makam leluhur mereka untuk
mendoakannya. Ada juga di Indonesia yang sudah menjadi tradisi orang islam
khususnya di tanah Jawa yang dinamakan “Tour religi” yaitu suatu acara ziarah
kubur ke makam-makam wali dan orang-orang soleh yang dipercaya sebagi seorang
yang telah berjuang menegakkan agama Allah.
Di dalam islam sendiri ta’ziyah
merupakan sesuatu yang di perintahkan oleh nabi tetapi untuk ziarah kubur umat
islam pada masa ini mengalami perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa itu
merupakan perintah nabi dan ada yang mengatakan bahwa ziarah merupakan
perbuatan bid’ah. Oleh karenanya penulis ingin membuat makalah dalam rangka
mengkaji tentang permasalahan tersebut sekaligus untuk menambah wawasan
mengenai ta’ziyah dan ziarah kubur.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa dalil-dalil tentang ta’ziyah
dan ziarah kubur?
2.
Apakah ada aturan atau tata cara
dalam berta’ziyah dan berziarah kubur?
3.
Apa hikmah yang didapatkan dari
ta’ziyah dan ziarah kubur?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui tentang
dalil-dalil ta’ziyah dan ziarah kubur.
2.
Untuk mengetahui hikmah-hikmah
ta’ziyah dan ziarah kubur.
3.
Untuk mengetahui adab dalam
berta’ziyah dan ziarah kubur.
4.
Untuk memperluas pengetahuan
seputar ta’ziyah dan zirah kubur.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ta’ziyah dan Ziarah
Kubur
Ta’ziyah asal artinya adalah
menghibur. Kemudian menurut istilah, adalah mengunjungi keluarga orang yang
meninggal dunia dengan niat dan maksud agar keluarga yang tengah mendapat
musibah kematian keluarganya bersabar dan menerima cobaan hidup, diberi
keteguhan hati dan mendoakan orang yang meninggal dunia supaya diampuni segala
dosa-dosanya selama hidup.
Sabda nabi SAW:
عن ابئ هر ير ة
ر ضئ الله قال :قال رسول الله صلي الله عليه وسلم :من شهد الجنازة حتئ يصلي عليها
فله قيراط ، فمن شهد حتي تد فن فله قيرطان ، قيل :و ما قيرطان؟ قيل مثل الجبلين
العظيمين (متفق عليه) ولمسلم :حتي توضع في اللحد.
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata,
“Rsullulah SAW telah bersapda, ‘siapa yang menghadiri jenazah sehingga dia disholatkan
jenazah itu, maka pahala baginya satu qirath, dan barang siapa yang menghadiri
jenazah sehingga jenazah tersebut di makamkan, maka pahala dua qirath,
ditanyakan: apakah dua qirath itu? Jawab Nabi SAW (yaitu) seperti dua gunung
yang besar.” (H.R Al-Bukhari-Muslim) dan dalam riwayat Muslim dikatakan
mengantarkan jenazah itu sampai dibaringkan di liang Lahat.
Ziarah kubur adalah mengunjungi dan
mendatangi makam (kuburan) kaum muslimin dan atau Muslimah. Tujuan ziarah kubur
ialah agar orang-orang yang berziarah itu ingat akan mati, mengingat akhirat,
sehingga tidak hanya memburu kebahagiaan duniawi saja selama hidupnya di dunia
yang fana ini, tetapi juga memikirkan akhirat.
B.
Hukum Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
a.
Ta’ziyah
Ta’ziyah
hukumnya sunah dan merupakan pelaksanaan kewajiban seorang muslim. Waktu sunah
ta’ziyah adalah tiga hari sesudah jenazah disemayamkan. Kesunahan ini berlaku
bagi pria maupun wanita. Rasulillah SAW bersabda yang artinya “Dari abu
Hurai r.a Rasulalloh SAW bersapda, ‘hak seorang muslim atas seorang muslim yang
lain ada lima: menjawab salam, menjenguk orang yang sakit, mengatarkan jenazah,
mengabulkan undangan (yang baik), dan mendoakannya ketik bersin.” (HR.
Muttafaqun ‘Alaih)
b.
Hukum Ziarah Kubur
Pada masa awal
Islam, Rasulallah SAW memang melarang umat islam untuk melakukan ziarah kubur.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat islam. Rasulallah SAW khawatir
kalau ziarah kubur diperbolehkan, umat islam akan percaya dan menjadi penyembah
kuburan. Setelah akidah umat islam kuat, dan tidak ada kekhawatiran untuk
berbuat syirik, Rasulallah SAW membolehkan para sahabatnya untuk melakukan
ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu orang yang hidup mengingat
saat kematiannya. Rasulallah SAW bersabda yang artinya “Dari Buraidah r.a,
Rasulallah SAWbersapda, ‘sungguh dahulu aku telah melarang kamu ziarah kubur,
maka sekarang Rasulallah SAW telah diizinkan untuk berziarah ke kuburan
ibundanya, maka ziarahlah kamu, arena sesungguhnya ziarah kubur itu akan
mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Ziarah kubur
bagi wanita dilarang, karena pada umumnya wanita tidak tabah (tahan) terhadap
hal-hal yang menyedihkan, mudah menangis, mengeluh, merintih, dan sebagainya.
Rasulallah SAW bersapda yang artinya “Dari Abi Hurairuh r.a sesungguhnya
Rasulallah SAW telah melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur.” (HR Ahmad, Ibnu
Majah, dan At-Tirmidzy)
C.
Adab Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
a.
Adab Ta’ziyah
Ta’ziyah atau
melawat inti maksudnya adalah menghibur, mengurangi atau menghilangkan rasa
sedih dan duka yang sedang dialami keluarga orang yang ditinggal mati oleh
salah satu seseorang anggota keluarganya. Oleh karenanya, islam mengajarkan
kepada umatnya agar berta’ziyah dengan adab dan tata krama sebagi berikut:
1.
Menghibur mereka, supaya tidak
berlarut-larut dalam duka cinta dan hendaknya bersabar.
2.
Memberikan bantuan kepada
keluarganya yang sedang terkena musibah, supaya beban kesedihannya berkurang.
3.
Turut shalat jenazah dan mendoakan
jenazah agar mendapat ampunan dari Allah dari segala dosa dan kesalahan.
4.
Turut mengantarkan jenazah ke
kuburan menyaksikan pemakamannya.
b.
Adab Ziarah Kubur
Ada beberapa
macam adab dan kesopanan serta krama dalam berziarah kubur, antara lain:
1.
Tatkala masuk ke pintu/jalur masuk
ke kubur, memberi salam kepada ahli kubur dan membaca doa atau mendoakan akan
ahli kubur.
2.
Jangan duduk di atas kuburan
3.
Berdoa memohon ampunan bagi ahli
kubur, sebagaimana Nabi SAW pernah berziarah ke kuburan Baqi’
D.
Hikmah Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
a.
Hikmah Ta’ziyah
1.
Dengan berta’ziyah akan tercipta
hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziyah dengan
keluarga yang terkena musibah kematian.
2.
Keluarga yang terkena musibah dapat
terhibur dengan adanya ta’ziyah sehingga yang demikian ini dapat mengurangi
beban kesedihan yang berkepanjangan.
3.
Orang yang berta’ziyah dapat ikut
mendoakan kepada jenazah agar dosa-dosanya diampuni dan amal-amal kebaikannya
dapat diterima oleh Allah SWT.
4.
Orang yang berta’ziyah akan
mendapatkan pahala dari Allah SWT.
b.
Hikmah Ziarah Kubur
1.
Oran yang ziarah kubur akan
mengingat mati dan kehidupan akhirat sehingga dapat menimbulkan dorongan bagi
seseorang untuk lebih meningkatkan amal kebajikannya.
2.
Orang yang ziarah kubur akan
menyadari bahwa setiap orang pasti akan amatiran datangnya kematian tidak dapat
diduga-duga sebelumnya. Dengan demikian ia akan bertambah imannya kepada Allah
SWT yang telah menciptakan segala sesuatu, termasuk yang mematikan seluruh
malu.
3.
Orang yang ziarah kubur akan
mendapat pahala dari Allah SWT, karena ziarah kubur termasuk amalan sunah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ta’ziyah adalah mengunjungi
keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat
musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi
musibah mendoakan kepada orang yang meninggal supaya diampuni dosa-dosanya
selam hidupnya. Adab ta’ziyah yaitu memakai pakan yang sopan dan rapi, berusaha
menghibur keluarga yang terkena musibah, memberikan sumbangan untuk meringankan
beban keluarga yang terkena musibah . sedangkan ziarah kubur adalah mengunjungi
makam orang-orang islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang berkaitan
dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya dosa-dosanya
diampuni oleh Allah SWT.
B.
Saran
Bagi pembaca budiman, hendaknya kita sebagai
umat islam harus berta’ziayh kepada keluarga yang ditinggal. Aren dengan
berta’ziyah dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Qodim, Husnul, Pelajaran Fiqih
Ibadah Untuk Diniyah Wustha, (Jakarta: LeKDIS, 2007)
Abdusshomad, Muhyiddin, Fiqih
Tradisional (Surabaya: Khalista, 2010)